Jakarta - Media diharapkan dapat membantu memperjelas kasus Century melalui kajian pemberitaan yang tidak mengumbar kasus Century sebagai konflik antar individu.
Demikian disampaikan Presiden Negarawan Center, Johan O. Silalahi dalam diskusi Pelanggaran UUD 1945 dalam Kasus Bank Century di Press Room Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/12).
Johan menyatakan, media dan jurnalis jangan terpengaruh suasana dengan konflik antarindividu yang dimunculkan untuk menyamarkan kasus Century sehingga nampak sebagai perseteruan antar pribadi.
“Jurnalis harus bisa memberitakan perkembangan kasus Century secara tepat dengan ikut menganalisis pemberitaan yang disesuaikan fakta dan peraturan yang terkait dengan Century,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, kasus Century juga merupakan skandal kenegaraan yang melanggar UUD 1945.
“Ditetapkanya Perppu Nomor 4 Tahun 2008 oleh Presiden yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan atau semua pihak yang mengambil keputusan terkait dengan jaring pengaman sistem keuangan, merupakan pelanggaran UUD 1945,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden RI tidak diberikan hak dan wewenang untuk memberikan kekebalan hukum kepada siapapun tanpa terkecuali.
“Perpu tersebut jelas telah melanggar UUD 1945,” tegasnya.
Johan juga mendukung kebernaran hasil audit BPK. Menurutnya, hasil audit BPK terkait kebijakan pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun oleh KSSK bersifat final dan binding (mengikat). Hal ini karena BPK merupakan auditor negara yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh UUD 1945.
Dirinya mengharapkan, Presiden dapat bertindak tegas untuk memberi sanksi kepada oknum yang terlibat dalam kasus Century.
Diskusi ini dihadiri oleh Johan O. Silalahi (Presiden Negarawan Center), Irwan Putra Sidin (Pakar hukum tata negara), dan Chairuman Harahap (anggota Komisi III DPR RI).
(aka/ant)
(Source: primaironline.com)
0 comments:
Posting Komentar
your comment, please.. thank you ;)