Rabu, 11 Mei 2011

Pasar Modal

                Pada pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang. Contohnya saham, yaitu bentuk penyertaan modal pihak pembeli saham kepada penerbit saham (emiten). Selain itu, di pasar modal terdapat juga obligasi yaitu surat bukti pengakuan hutang dari perusahaan penerbit kepada pembeli. Produk pasar modal yang paling banyak diminati masyarakat adalah saham. Terutama saham blue chip, yaitu saham unggulan yang bernilai tinggi karena dianggap paling aman dan paling menguntungkan, dikeluarkan oleh perusahaan yang dikenal dengan perusahaan yang menjadi lembaga penunjang pasar modal seperti Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian dan lain-lain.
Definisi Pasar Modal
                Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Di Indonesia terdapat 2 buah  Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Hindia Belanda.  Tapi pada masa pemerintahan Jepang sempat terhenti kegiatannya. Baru pada tahun  1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan kembali.  Adapun BES didirikan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juni 1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan dalam hal penawaran intrumen keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan saham industri menengah ke atas sedangkan BES memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah. Pada saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Future Index yang merupakan bagian dari pasar komoditas.
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar modal sangat penting yaitu :
  • Menyediakan semua sarana perdagangan efek/fasilitator
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mengupayakan liquiditas instrumen
  • Mencegah praktek-praktek yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
  • Menyebarluaskan informasi bursa
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru

Sumber Dana Pasar Modal         
 Sumber Dana Pasar Modal berasal dari perusahaan-perusahaan atau individu masyarakat yang mempunyai kelebihan dananya. Dana tersebut diinvestasikan melalui pembelian instrumen pasar modal yang berupa saham atau obligasi. Keuntungan saham berupa deviden dan capital gain, sedangkan keuntungan obligasi berupa bunga.

Jenis Produk Pasar Modal
Saham
:
Surat bukti penyertaan modal pada perusahaan
Obligasi (Bond)
:
Surat bukti pengakuan utang dari perusahaan penerbit obligasi
Waran 
:
Surat hak membeli saham biasa  pada pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
Right Issue 
:
Hak emisi untuk menerbitkan saham pada penawaran umum terbatas
Reksadana 
:
Sarana investasi bagi investor  yang mempunyai kemampuan terbatas dari sisi dana dan waktu

Para Pelaku Pasar Modal
• Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)

BAPEPAM mempunyai tugas antara lain :
  • Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public
  • Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
  • Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
  • Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
  • Menentukan prodsedur penjualan efek.
• Perusahaan Efek
Perusahaan yang memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan :
  • Penjaminan emisi efek.
  • Perantara perdagangan efek.
  • Manager investasi 
• Emiten  
  Yaitu pihak yang melakukan penawaran efek yang terdiri dari :
  • Reksadana : Emiten yang kegiatannya melakukan investasi dan perdagangan efek.
  • Perusahaan Publik : Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang dengan  modal disetor minimal 2 milyar rupiah.
• Lembaga Penunjang Pasar Modal
  • Biro Administrasi Efek (BAE) : Melaksanakan kegiatan administrasi bagi emiten  (registrasi, pembayaran deviden, pemecahan surat  kolektif saham, dll).
  • Bank Kustodian  : Melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen efek.
  • Wali Amanat : Pihak yang dipercaya mewakili kepentingan penjual  obligasi dan sekuritas / saham.
  • Penasehat Investasi : Institusi yang memberikan nasehat investasi.
  • Pemeringkat Efek  : Melaksanakan fungsi dalam memberikan opini yang independen tentang risiko suatu efek.

Keuntungan dari Pasar Modal
  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat  Pasar Modal adalah :


Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal
  • Risiko daya beli 
    Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil  pendapatan akan lebih kecil.
  • Risiko bisnis
    Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
  • Risiko tingkat bunga
    Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan  nilai saham cenderung turun
  • Risiko likuiditas
    Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
  • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya. 
  • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.


0 comments:

Posting Komentar

your comment, please.. thank you ;)